Foto : DP3AP2KB Papua

Pembahasan Revisi Pergub PUG Papua, Perkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender

Jayapura, DP3AP2KB Papua — Pemerintah Provinsi Papua melalui Tim Teknis Pengarusutamaan Gender (PUG) melaksanakan rapat pembahasan revisi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Papua pada Kamis (16/4).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, antara lain Bapperida, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial, Inspektorat, BPKAD, serta mitra pembangunan SKALA, bersama Biro Hukum.

Kehadiran Tim Teknis PUG diterima oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Bapak Nelwan, SH., MM., didampingi staf, serta Staf Ahli Hukum, Ibu Lili Bauw, SH., MM.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar lebih relevan dengan dinamika pembangunan daerah serta mampu memperkuat implementasi PUG secara lebih terarah dan terukur. Revisi Pergub ini diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih efektif dalam mendorong pembangunan yang responsif gender di Provinsi Papua.

Selain itu, melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil serta mendukung terwujudnya kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan.

Kegiatan berlangsung dengan diskusi aktif dan konstruktif sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kebijakan daerah yang inklusif dan berkeadilan.


Share :