UPTD PPA Provinsi Papua Catat 32 Kasus Kekerasan pada Semester I Tahun 2026
Jayapura, 7 Juli 2026 – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Papua merilis data pelayanan penanganan kasus kekerasan selama Semester I, periode 1 Januari–30 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, UPTD PPA menangani 32 korban kekerasan, yang terdiri dari 29 perempuan dan 3 laki-laki. Dari sisi usia, korban terdiri atas 17 anak dan 15 orang dewasa, menunjukkan bahwa kasus kekerasan masih terjadi pada berbagai kelompok usia.
Jenis kekerasan yang ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Bentuk kekerasan yang paling banyak ditangani adalah kekerasan psikis, disusul kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran, serta bentuk kekerasan lainnya.
Dalam memberikan perlindungan kepada korban, UPTD PPA menyediakan berbagai layanan, antara lain pengaduan, mediasi, bantuan hukum, layanan psikolog, konseling, serta layanan pendukung lainnya sesuai kebutuhan korban. Hingga akhir Juni 2026, sebagian besar penanganan kasus telah berhasil diselesaikan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses pendampingan.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Papua, Selviana Y. Imbiri, SKM., MPH, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui sinergi dengan berbagai pihak.
Data pelayanan Semester I Tahun 2026 ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua.
Sumber Data: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), DP3AP2KB Provinsi Papua.