Pemprov Papua Perkuat Layanan Perlindungan Anak di Mamberamo Raya
MAMBERAMO RAYA, DP3AP2KB Papua — Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar pelatihan penguatan penyedia layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Mamberamo Raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan kerja sama antarlembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dalam kewenangan provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota. Pelatihan tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan layanan perlindungan anak di daerah.
Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Drs. Soekarno, MM, disampaikan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.
“Perlindungan anak bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama,” demikian pesan Gubernur. Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan turut memastikan hak anak terpenuhi dan perlindungan yang layak tersedia.
Gubernur juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga karena penanganan kasus yang memerlukan pendampingan khusus membutuhkan koordinasi sejak penerimaan laporan, penanganan awal, pendampingan, rujukan, hingga pemulihan. Setiap lembaga perlu memahami tugas dan kewenangannya agar layanan dapat diberikan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui pelatihan ini, Kabupaten Mamberamo Raya diharapkan dapat memperkuat jejaring layanan perlindungan anak, memperjelas mekanisme pelaporan dan rujukan, serta mempersiapkan sumber daya UPTD PPA sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga diminta menyusun tindak lanjut konkret dan terukur, seperti pemetaan layanan, penetapan petugas penghubung, penguatan koordinasi lintas sektor, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam pelayanan, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga kerahasiaan identitas anak, memberikan layanan tanpa diskriminasi, serta menghindari tindakan yang dapat menambah dampak yang dialami anak. Perlindungan harus diberikan dengan aman, penuh empati, dan tetap menghormati martabat serta hak anak.